Sabtu, 09 April 2011

Politik Indonesia Setelah 9 Tahun Revormasi

Memotret situasi politik Indonesia pascareformasi 1998 ibarat memotret karnaval yang meriah dan penuh warna, sementara di pinggir jalan raya sepanjang karnaval rakyat miskin menonton untuk melupakan pahitnya penderitaan hidup mereka. Anak-anak dengan ingus meleleh dan baju rombeng tertawa-tawa melihat para badut menari-nari di depan mereka.


Dalam karnaval itu memang muncul banyak badut. Ada banyak pejabat dan tokoh masyarakat. Ada generasi muda dengan “semangat juang 98”. Ada cendekiawan yang senantiasa menebar senyum arif seolah bersaing dengan para agamawan yang juga tersenyum lembut sambil terus berdoa. Lalu para anggota parlemen pun membusungkan dada sebagai wakil rakyat terpilih yang terhormat. Selain itu para selebritas dari berbagai profesi pun turut memeriahkan karnaval. Drum band,  kesenian tradisional mulai dari ondel-ondel sampai jaipongan, seniman dan budayawan, “trio macan”, trio gajah, dan
trio-trio lain, tampil bersemangat sepanjang karnaval.

Semua tumplek-blek dalam karnaval yang meriah itu. Semua mencoba ambil bagian untuk memeriahkan karnaval dengan berbagai cara. Tujuannya kurang lebih hanya untuk mendapatkan perhatian rakyat yang menonton karnaval. Rakyat dalam kondisi ini masih tetap menjadi “objek”, menjadi “komoditas” yang diperjualbelikan, diperas, dan bila perlu dijadikan “korban”. Seperti dikatakan Mugiyono, aktivis korban penculikan 1998, “Negara saat ini sedang mengajak kita semua untuk lupa.” Melalui sebuah karnaval yang meriah, rakyat memang bisa “diajak untuk lupa” akan penderitaan mereka.

Sebuah karnaval hakikatnya adalah sebuah hiburan massal. Tapi hiburan massal secanggih apa pun sebenarnya takkan pernah benar-benar mampu mengajak rakyat untuk melupakan lapar yang menggigit, panas yang membakar, atau dingin yang menusuk tulang. “Politik karnaval” hanya akan memperburuk keadaan dan mementahkah agenda reformasi kembali ke titik nol. Perjalanan sembilan tahun reformasi memang telah membuahkan beberapa langkah maju di dunia politik, sebut misalnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Lalu ada juga kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi, tentu dengan segala kekurangan dan catatan kaki. Namun, apa pun kekurangan itu, tetaplah kita harus menghargai secara objektif langkah maju di bidang ini.

Karena masih asyik berkarnaval-ria, upaya mewujudkan kehidupan demokratis yang sejahtera, aman, dan damai sebagai cita-cita reformasi sepertinya memang masih jauh dari kenyataan. Otonomi daerah ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan para pemikir desentralisasi. Jika harapan otonomi adalah pemerataan kesejahteraan, yang terjadi justru pemerataan sistem Orde Baru di berbagai daerah. Artinya, terjadi diseminasi sistem secara instan karena tidak ada alternatif sistem lain yang diketahui pemerintah daerah.

Lebih celaka lagi, otonomi daerah justru diterjemahkan sebagai ajang mengeruk keuntungan di tingkat daerah ketika kini tak perlu terlalu menghamba pada pemerintah pusat. Sehingga tak mengherankan bila kita mendapati bertumpuk berkas korupsi, baik yang dilakukan oleh anggota parlemen daerah maupun birokratnya. Atau menemukan sekian ragam peraturan daerah “aneh-aneh” yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi, begitu keran desentralisasi terbuka lebar dan terimplementasikan. Tak heran bila kemudian Teten Masduki, kampiun pemerang korupsi, mengatakan bahwa tipologi korupsi pasca-reformasi mengalami pergeseran baik secara vertikal maupun horizontal. Bila dulu korupsi cuma jadi barang mainan para kroni dan kerabat Soeharto, kini korupsi telah menyebar rata di partai-partai serta lapis-lapis politisi baru dan para birokrat dari pusat hingga daerah.

Setiap proses perubahan sistem dan masyarakat selalu memunculkan tabrakan-tabrakan politik serta rasa masygul. Hal tersebut muncul karena jaringan politik lama masih eksis dan proses transformasi belum menunjukkan hasil nyata. Suatu hal yang benar-benar dirasa-inderakan masyarakat. Semisal turunnya harga kebutuhan pokok, murahnya biaya pendidikan, jaminan kesehatan hingga pekerjaan. Tak jarang kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh kekuatan politik lama sebagai rute untuk kembali berkuasa.

Tak bisa disangkal proses transformasi politik dan kultur kekuasaan butuh waktu. Namun tak bijak juga untuk menyembunyikan setiap keraguan memerangi sisa kekuatan politik lama dalam permakluman tersebut. Tiga pemerintahan sebelumnya tak cukup memenuhi harapan rakyat karena tak tegas dalam menindak praktik ekonomi-politik warisan Orde Baru yang masih mengakar. Tiga presiden setelah Soeharto juga tak kunjung mengambil sikap tegas terhadap semua pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau. Bahkan perulangan kasus pelanggaran juga dianggap tak cukup bagi penguasa saat ini untuk mengatakan, “Sekarang waktunya meluruskan sejarah! Menimbang dengan arif kesalahan dan kemaslahatan lampau! Menghukum dan menghargai dengan bijak para pelaku dan korban di masa lalu!”

Akankah Susilo Bambang Yudhoyono mengulang kisah usang tiga rezim setelah kekuasaan Soeharto? Semua kembali pada keberanian Yudhoyono untuk mengatakan tidak pada perulangan sejarah tersebut. Dan tentu saja yang paling menentukan adalah bagaimana menjelmakan kekuasaan rakyat (res publica) dalam setiap proses demokrasi dan institusionalisasinya melalui prinsip-prinsip partisipasi serta kontrol sosial.

KEWARGANEGARAAN

 Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

RANGKUMAN

Tugas Softskill

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan
BAB III. Ketahanan Nasional

Latar Belakang.
Upaya pencapaian ketahan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran..
Manusia adalah makhluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Manusia memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan berbagai keterampilan, senantiasa berjuang. Karena itu manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon).
Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:

1. Manusia dengan Tuhan dinamakan agama/kepercayaan.

2. Manusia dengan cita-cita dinamakan ideologi.

3. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan politik.

4. Manusian dengan pemenuh kebutuhan dinamakan ekonomi.

5. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Manusia dengan manusia dinamakan sosial

7. Manusia dengan rasa keindahan dinamakan seni/budaya.

8. Manusia dengan rasa aman dinamakan pertahanan dan ketahanan.

Aspek alamiah dan spek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut:
Aspek alamiah adalah:
-Posisi dan lokasi geografi Negara
-Keadaan dan kekayaan alam
-Keadaan dan kemampuan penduduk

Aspek sosial/kemasyarakatan adalah:
-Ideologi
-Politik
-Sosial
-Budaya
-Pertahanan dan keamanan.

Aspek alamiah bersifat statis dan disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis dan disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagara.
Tujuan Nasional, Filsafah Bangsa, dan Ideologi Negara.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan Negara dalam mencapai tujuannya.

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia.
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Pengertian baku ketahanan nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamika bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Oleh karena itu, ketahanan nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi.

Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia.
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang di dasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan nasional yang terdiri dari:

1. Asas kesejahteraan dan keamanan.

2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu’

3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.

4. Asas kekeluargaan

Sifat-Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:

1. Mandiri: Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan Sendiri.
2. Dinamis: Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau
menurun tergantung situasi dan kondisi bangsa.
3. Wibawa: Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut
dan berkesinambungan.
4. Konsultasi dan Kerjasama: Ketahanan nasional mengutamakan sikap konsultatif
dan kerjasama serta saling menghargai.

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistemtata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
1. Pengaruh aspek ideologi
-Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebutuhan ajaran yang
memberikan motivasi. Ideologi besar yang ada di dunia adalah:
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. Faham Agama
2. Pengaruh aspek politik
-Politik berasal dari kata “politics” dan/atau “policy”. Artinya berbicara politik
akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan.
Ketahanan nasional ini meliputi dua bagian yaitu politik dalam negri dan
politik luar negri.
3. Pengaruh pada aspek ekonomi
-Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi,
serta konsumsi barang dan jasa.
4. Pengaruh pada aspek sosial budaya
-Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia
yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus
mengandalkan kerjasama dengan manusia lainnya. Dan segi budaya,
merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup.
5. Pengaruh pada aspek pertahanan dan keamanan
-Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh
rakyat Indonesia sebagai suatu sistem pertahanan dan keamanan dalam
mempertahankan dan mengamankan Negara.

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia.
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga Negara Indonesia, yaitu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.


Tugas Softskill (Kewarganegaraan BAB IV)
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI

* Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistala, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan tala berarti urusan. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik berada dibawah kekuasaan negara dipusat maupun di daerah., lazim disebut
politik (politics)
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-Proses pertimbangan
-Menjamin terlaksananya suatu usaha
-Pencapaian cita-cita/keinginan
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
* Negara
* Kekuasaan
* Pengambilan keputusan
* Kebijakan umum
* Distribusi


* Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

* Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mendataris MPR sejak pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004.

* Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah.

* Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsan Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.

* Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999, tentang pemerinta daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah atau lazim disebut UU otonomi daerah (otda).
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu:
* Politik luar negri
* Pertahanan dan keamanan
* Moneter/fiskal
* Peradilan (yustisi)
* Agama
Dalam pasal 18 ayat (1) UUd 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan UU.

Global Warming

            Global Warming atau bisa disebut dengan pemanasan global adalah proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer laut dan daratan bumi, yang mengkibatkan suhu dipermukaan bumi ini menjadi meningkat.
Kemungkinan juga karena adanya efek rumah kaca yang dapat menembus lapisan ozon sehingga menyebabkan panas global yang meningkat.
           Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan pada air laut, meningkatnya idensitas fewnomena cuaca ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah berpengaruhnya pada hasil pertanian,  hilangnya gletser dan punahnya berbagai jenis hewan.
          Dan untuk memperbaiki keadaan bumi ini, perlu peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah global warming ini seperti melakukan penanaman pohon dihutan yang gundul untuk mengurangi proses pemanasan global