Minggu, 06 Mei 2012


Proses Pembayaran Latter of Credit

Dalam transaksi jual-beli yang pembayarannya dilakukan dengan letter of credit (L/C) sebagai alat bayar, serta jika kita ingin memahami tentang pembukaan letter of credit (L/C), maka kita harus menempatkan posisi kita di sisi IMPOR (sebagai importir). Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (disebut juga applicant atau accountee). Pihak yang terlibat selain applicant adalah banknya si applicant (issuing bank/opening bank). Impor sendiri adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar daerah pabean suatu negara ke dalam wilayah pabean negara importir. Dan para pelaku harus tunduk pada UCPDC (uniform customs and practice for documentary credit)
Berikut ini adalah langkah langkah cara pembukaan L/C:
1.      Ketentuan Legalitas
Untuk dapat membuka L/C, applicant (importir) harus memiliki :
·         Angka Pengenal Impor (API)Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang berlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri.

·         Surat Izin usaha Perdagangan

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Legalitas perusahaan lainnya.
Mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contact dengan eksportir
2.      Jaminan (Collateral)
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim eksportir.
Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari banknya.
Tanpa fasilitas  : Importir diwajibkan menyetorkan MD sebesar 100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam mata uang yang sama dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo diblokir di rekening giro, atau deposito yang diblokir.
Dengan fasilitas  : Dengan mendapat fasilitas impor dari banknya, importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara full cover, melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul perjanjian kredit yang diberikan. Di sini, risiko atas importir diambil alih bank setelah –tentu saja- melalui tahapan analisis kredit.

3.      Aplikasi L/C
Aplikasi merupakan perintah dari importir kepada bank untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir yang dituangkan dalam kontrak (sales contract). Aplikasi pembukaan L/C mempunyai fungsi sebagai:
  • Instruksi untuk melaksanakan sales contract. Karenanya, aplikasi L/C mencerminkan isi sales contract. Namun tidak berkaitan dengan kontrak.
  • Permintaan dan instruksi applicant kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang dimintanya.
  • Kontrak antara applicant dengan issuing bank.
  • Permintaan kepada issuing bank untuk bertindak mewakili kewajiban membayar kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen, bukan barang.
  • Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant.
  • Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C
Aplikasi L/C berisi item dan klausul yang diadopsi dari sales contract. Pada gilirannya, data pada aplikasi itu akan dituangkan dalam klausul-klausul L/C. Data pada aplikasi umumnya mencakup item-item sebagai berikut:
  1. Bentuk L/C (harus ‘irrevocable’ atau tidak dapat dibatalkan sepihak)
  2. Nama dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima jaminan)
  3. Nilai dan jenis valuta dalam L/C
  4. Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred payment)
  5. Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan ditarik
  6. Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit
  7. Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll
  8. Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy)
  9. Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
  10. Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak
  11. Tanggal terakhir pengiriman
  12. Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C
  13. Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document)
  14. Apakah L/C dapat dialihkan (transferable)
  15. Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan dibuka (by mail, telex, atau SWIFT)
  16. Lain-lain yang bersifat khusus.
4. Issuing bank
Issuing bank
(Opening Bank) adalah bank pembuka (penerbit) L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank adalah:
  • Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
  • Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang
  • Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank.
  • Izin impor applicant masih berlaku (valid)
Jika hal-hal di atas telah dipenuhi applicant, maka issuing bank siap menerbitkan L/C yang dimaksud. Dengan begitu, issuing bank telah berkomitmen untuk:
  • Mengambil alih kewajiban membayar dari applicant. Beneficiary atau kuasanya hanya dapat meminta pembayaran kepada issuing bank, bukan kepada applicant.
  • Melakukan pembayaran dengan bilamana dokumen yang diterima dari beneficiary memenuhi syarat dan ketentuan L/C, atau atas dasar persetujuan applicant.
L/C dapat dibuka menggunakan berbagai sarana, antara lain surat (mail), telex, maupun SOCIETY OF WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATION (SWIFT). Namun SWIFT yang paling banyak digunakan karena praktis dan memiliki tingkat keamanan yang relatif lebih terjamin dan pelaksanaannya biasa memakai Message Type (MT).700 (Issue of a Documentary Credit).

5. Kesimpulan : Para Pelaku L/C
  1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir yang mengajukan aplikasi L/C
  2. Beneficiary adalah eksportir yang menerima L/C
  3. Issuing Bank atau Opening Bank adalah Bank pembuka L/C
  4. Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C, yaitu Bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada Beneficiary. Dan Bank tidak bertanggung jawab atas isinya.
  5. Confirming Bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  6. Paying Bank adalah Bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

Hubungan Bilateral Bisnis Indonesia Dengan Negara Lain

INDONESIA - AMERIKA MENINGKATKAN BISNIS KELAUTAN .PERIKANAN Hubungan kerja sama Indonesia dengan Amerika Serikat di sektor kelautan dan perikanan semakin luas, termasuk pengelolaan perikanan berkelanjutan dan adaptasi perubahan iklim. Hal tersebut terkait juga dengan penanggulangan kerusakan lingkungan dan penanganan bencana alam. Pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan berkesinambungan dan menjaga kelestariannya. KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengupayakan peningkatan produktivitas sumberdaya kelautan dan perikanan melalui industrialisasi. Strategi pengembangan komoditas dan produk kelautan dan perikanan berbasis pasar, pengembangan kawasan sentra-sentra produksi, pengembangan konektivitas, pengembangan iklim usaha dan investasi, “Kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya akan mendukung tercapainya blue economy,” Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sharif C. Sutardjo mengatakan kepada Business News (19/4). Kerja sama bilateral kedua negara telah diimplementasikan melalui program Indonesia Marine and Climate Support (IMACS). Realisasinya merupakan bantuan hibah Amerika Serikat melalui USAID. Berbagai kemajuan telah dicapai program IMACS dalam kerangka penguatan kelembagaan, pengelolaan perikanan berkelanjutan. ‘’Adaptasi perubahan iklim berkontribusi positif bagi pengembangan kapasitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan”. Program IMACS dapat memperkuat kapasitas sumber daya KKP dalam perumusan kebijakan, mengakselerasi kemampuan KKP baik pada level pusat maupun daerah. Selain itu, penerapan Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem, sistem perizinan dan penegakan hukum bisa berjalan efektif. Kerjasama untuk eksplorasi laut dalam yang dilaksanakan melalui Indonesia Exploration’Sangihe Talaud Region (INDEX SATAL 2010). Program INDEX SATAL yang merupakan kerjasama eksplorasi laut dalam di kawasan Laut Sulawesi merupakan salah satu kerjasama eksplorasi terbaik yang pernah dilaksanakan oleh kedua negara. Kerjasama ini sangat penting mengingat keterbatasan kemampuan pihak Indonesia dalam penguasaan teknologi. Sehingga KKP merasa tepat untuk bekerja sama sembari belajar dari pihak lain, termasuk Amerika. Kerjasama bilateral tersebut dapat menjadi pijakan bagi kedua negara untuk melanjutkan kerja sama kemitraan yang lebih erat dalam bidang teknologi kelautan dan eksplorasi laut dalam. “Kerja sama ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan di pentas dunia internasional”. Kerjasama mendapat dukungan dari Kementerian Riset dan Teknologi RI yang dikokohkan melalui kerangka Sidang Komisi Bersama RI-AS di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bidang riset dan teknologi kelautan. Pada 14 Mei 2012 akan ada pertemuan JCM RI-AS di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Jakarta. “Kami akan mengusulkan pembentukan tiga kelompok kerja, diantaranya Kelompok Kerja Riset Kelautan dan Keanekaragaman Hayati”. Sementara itu, Duta Besar Amerika untuk Indonesia Scot Marciel menjelaskan peran National Oceanic Atmospheric Administration (NOAA). Kerja sama bilateral RI-AS dalam pembangunan kelautan dan perikanan dinaungi NOAA. Kerjasama difokuskan pada penguatan kapasitas dalam rangka memerangi IUU Fishing, meningkatkan Port State Measure, menguatkan kapasitas Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pemerintah Amerika memberi pelatihan dalam rangka memperkuat kerjasama dalam Program Sea Grant Partnership,” Scot mengatakan kepada Business News (19/4). Sementara itu, Panitia Nasional (Panas) Penyelenggaraan Sail Morotai kian mematangkan persiapan acara. Pemantauan terhadap sarana prasarana seperti, pelabuhan, substansi acara dipastikan berjalan lancar. Panitia memantau sejauh mana dari perkembangan dan persiapan Sail Morotai yang puncak acaranya akan diselenggarakan pada 15 September 2012. Masing-masing bidang kegiatan melaporkan mengenai perkembangan dan kendala. Sebanyak 16 Kementerian/Lembaga terlibat dalam kegiatan Sail 2012, seperti KKP, Kemenko Kesra, Kementerian PertahananKemen PU, Kemenpora, Kemenko Kes, Mabes TNI, TNI dan POLRI. Pengerjaan fasilitas di lokasi acara puncak Sail Morotai 2012 baru mencapai 30 persen, meliputi pembersihan lokasi dan pengurukan tanah dasar. “Terkait pasokan listrik, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) baru mencapai 80 persen. Sisanya 20 persen dalam proses pembangunan, terutama jaringan tiang listrik ke desa-desa dan kecamatan,” Sekretaris Jenderal KKP Gellwynn Jusuf mengatakan kepada Business News (19/4) Akomodasi dan Fasilitas Umum melaporkan mengenai kesiapan Pulau Morotai, yakni telah tersedia enam hotel kelas melati kapasitas 90 kamar, 15 rumah type 45 (listrik, pemanas air dan ac). Kapal Pelni berkapasitas sekitar 500 kamar dapat menampung hingga 1000 orang. Homestay 50 rumah dapat menampung 250 orang serta resort yang dilengkapi 25 kamar yang dapat menampung hingga 100 orang. Polri yang membawahi bidang Pengamanan menyatakan kesiapannya dalam menjaga dan mengamankan peserta selama kegiatan dengan mengamankan lokasi kegiatan serta melaksanakan patroli dan penjagaan. Polri menerjunkan sebanyak 1.153 personel berasal dari Polda Maluku Utara dan 72 personel dari Mabes POLRI. Kementerian Pekerjaan Umum membawahi bidang fasilitas sarana dan prasarana melaporkan terkait kemajuan kegiatan diantaranya di bidang Sumber Daya Air. “Pembangunan intake Air Baku 60 Lt/dtk dari Sungai Mangere dan pipa transmisi dengan total dana Rp20 Milyar”. Sumber : www. businessnews.com

Surat Wesel Dagang

Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen, daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba. 

Pihak dalam surat wesel

Pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1.      1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2.      2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3.      3. Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer

Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir

Jenis surat wesel


Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut: 
  • Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.  Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a.      ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b.      ‘documen draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen

Dokumen yang biasa disertai pada surat wesel adalah:
1.      Konosemen (=’bill of lading’)
2.      Polis asuransi
3.      Faktur (=’invoice’)
4.      ‘packing list’
5.      ‘certificate of origin’

  • Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a.      ‘sight draft’ atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar                                                                                                               pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b.      ‘time draft’, yaitu surat wesel yang haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival draft’.

Time draft yang berbentuk date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’ , jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’