Surat Wesel
Dagang
Cara
pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas
pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas
importer sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel
atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa
faktur, konosemen, daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan
pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan
diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut
seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung
atau lewat bank lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila
bank sudah mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara
bank dengan eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan,
mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan
akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel
yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya kepada
pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba.
Pihak dalam surat wesel
Pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1. 1.
Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2. 2.
Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3. 3.
Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran
yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer
Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of
ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer
dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk
surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah
orang yang sama yaitu impotir
Jenis surat wesel
Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a.
‘clean draft’, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b. ‘documen draft’, yaitu surat
wesel yang disertai dengan dokumen
Dokumen yang
biasa disertai pada surat wesel adalah:
1. Konosemen (=’bill of
lading’)
2. Polis asuransi
3. Faktur (=’invoice’)
4. ‘packing list’
5. ‘certificate of origin’
- Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan dasar ini surat wesel
digolong-golongkan:
a. ‘sight draft’ atau surat
wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus
dibayar
pada
saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu
dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b. ‘time draft’, yaitu surat
wesel yang haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau
sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan
dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date
draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba.
Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival draft’.
Time draft
yang berbentuk date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh
temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga
‘negotiable’ dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya
ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya,
‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’ , jatuh temponya tidak dapat ditentukan
sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang
mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya
‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar